Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Agustus 2019

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 September 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dan penangkapan peredaran sabu pada Agustus 2019.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polres Lamandau, Selasa 17 September 2019 yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Lamandau dan Dinas Kesehatan Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna mengatakan barbuk sabu dan pil inex merupakan hasil penyitaan dari tangan 3 tersangka A (31), K (42), dan M (44) yang ditangkap pada Agustus 2019.

"Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti sabu dan pil jenis inex, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti narkoba," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Lamandau I Made Rudia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua LP atas nama tersangka A (31) dan M (44). Yakni masing-masing sabu seberat 3,28 gram dan 3,84 gram dengan berat bersih 7.12 gram, serta 3 butir pil jenis inex.

Diketahui, barang bukti sabu dan pil inex dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih yang dicampur dengar larutan pembersih lantai dan kemudian dibuang di selokan. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru