Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan Larang Masyarakat Membangun di Sekitar Pelabuhan Teluk Segintung

  • Oleh Reno
  • 17 September 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, dalam rangka untuk pengembangan kawasan pelabuhan Teluk Segintung, masyarakat dilarang membangunan bangunan fisik permanen di kawasan pelabuhan terpanjang di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Mengingat kawasan pelabuhan Teluk Segintung ini akan dijadikan kawasan industri khusus, sehingga akan banyak bangunan penunjang yang dibangunan secara permanen nantinya.

Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan bahwa semenjak dari pimpinan pejabat bupati sebelumnya dia, juga sudah mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di dalam radius lima kilometer persegi.

Agar di pelabuhan dengan luasan sekitar 2.500 hektare tersebut tidak boleh ada kegiatan pembangunan fisik atau pun transaksi lahan di sekitar Pelabuhan Teluk Segintung dalam radius lima kilometer persegi.

"Untuk itu juga Camat Seruyan Hilir yang dikoordinir oleh Asisten I akan melakukan sosialisasi untuk rencana pengembangan Pelabuhan Teluk Segintung dan ada kemungkinna akan dijadikan kawasan industri khusus," ujar Yulhaidir, Selasa 17 Agustus 2019.

Ia menerangkan, dilakukan upaya tersebut adalah untuk mengamankan, aset maupun tanah yang berada pada radius 5 kilometer persegi di sekitar Pelabuhan Teluk Segintung. Mengingat juga hal tersebut juga sudah ada dasarnya untuk surat edaran dari pejabat sebelumnya.

Ditambahkan Yulhaidir bahwa jika ada yang membeli tanah di sekitar Pelabuhan  Teluk Segintung, dengan radius 5 kilometer persegi sehingga itu melampirkan surat edaran dari bupati yang terdahulu.

"Bahwa Pemkab Seruyan akan mengamankan asat-aset yang rencana akan di bangun untuk pengembangan Pelabuhan Teluk Segintung ini," sebutnya.

Penegasanya pun sebut Yulhaidir bahwa hal tersebur sudah ada surat edaranya bahwa di radius 5 kilometer persegi di kawasan tersebut, yaitu tidak boleh ada kegiatan pembangunan fisik ataupun menanam tanaman keras maupun proses jual beli lahan. (RENO/B-5)

Berita Terbaru