Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 3 Kantong Sabu, Saat Digeledah Cuma Ditemukan 1 Paket

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mardjuansyah alias Juan (45) menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 September 2019. Penuturan saksi dari kepolisian, polisi terdakwa membeli 3 kantong sabu kemudian dijual.

"Saat digeledah kita temukan 1 paket sabu," kata saksi dari Satreskoba Polres Kotim, Palungan Setia HU, Selasa, 17 September 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan jaksa Rahmi Amalia, saksi menyebut sepaket sabu itu merupakan upah dari penjualan 3 kantong sabu.

Terdakwa diamankan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali RT 7 RW 2 Kelurahan Baamang, Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa sedang berada di ruang tamu di rumahnya. Kemudian datang petugas dan disaksikan ketua RT setempat, untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah bekas deodoran yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu, potongan sedotan 9 lembar plastik klip dan ponsel

Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang terdakwa akui tidak dikenal. Sehari sebelumnya terdakwa dihubungi laki-laki itu melalui telepon untuk mencarikan narkotika sebanyak 3 kantong, kemudian terdakwa menyiapkan dengan harga per kantong sebesar Rp6.000.000

Dia membeli sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Dedak, di mana harga per kantong ia beli sebesar Rp 5.500.000 kemudian dijual Rp6.000.000.(NACO/B-11)

Berita Terbaru