Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penganiayaan Ibu Rumah Tangga Terancam 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan, Sarliansyah alias Sarli terancam hukuman 5 bulan penjara. Sarliansyah memukul seorang ibu rumah tangga bernama Ramlah. Ancaman itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 17 September 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan H Umar Hasyim Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya saat mengungkit utang istri terdakwa. Terdakwa pun tersulut emosinya, dan saat korban bangun dari jongkok langsung dipukulnya.

Melihat kejadian itu, warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai. Korban bersama suaminya Usman langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Jaya Karya, Samuda.

Usai mendengarkan putusan itu terdakwa memohon keringanan, dia beralasan menyesal atas perbuatannya kepada korban. Dia juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

Namun demikian dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan. Rencananya pekan mendatang majelis hakim akan menjatuhkan putusan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru