Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Dituntut 6 Tahun Penjara Gara-gara Gunakan Sabu di Lapas

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nor Hasanah alias Nur (31) dituntut jaksa Rahmi Amalia selama 6 tahun penjara. Kasusnya, narapidana itu kedapatan menggunakan sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.

"Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa, 17 September 2019.

Napi sabu itu dibidik Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dia diamankan pada Selasa, 9 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di kamar mandi blok wanita kamar 1 Lapas Kelas IIB Sampit, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa, barang bukti yang diamankan berupa alat isap sabu, BH yang digunakan terdakwa untuk menyembunyikan sabu, serta sepaket sabu. 

Atas tuntutan itu Nur minta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana. Terdakwa juga mengaku sangat menyesal.

Sementara itu dalam kasus pertamanya yang juga narkotika, Nor Hasanah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru