Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Kasus Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara Gara-gara Upah Rp 50 Ribu

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang mahasiswa kasus sabu berinisial TM, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Kasus ini berawa saat korban menerima upah mengantarkan sabu sebesar Rp 50 ribu.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di PN Sampit, Selasa, 17 September 2019. Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, terdakwa minta keringanan hukumam setelah mendengarkan tuntutan itu.

"Saya hanya disuruh yang mulia. Saya hanya diupah Rp 50 ribu," kata terdakwa.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diamankan pada Rabu, 26 Juni 2019, dengan barang bukti sebanyak 2 kantong sabu seberat 9,95 gram.

Dari fakta persidangan, dia mendapatkan sabu setelah diperintah Biwan untuk mengantarkannya. Jika berhasil Biwan menjanjikan upah Rp 50 ribu kepadanya.

Kepada majelis hakim, terdawka juga mengaku hanya sebagai kurir sabu. Ia menyangkal sebagai pemilik barang haram tersebut. 

Majelis hakim menunda sidang warga Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu selama sepekan, untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru