Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Pemko Palangka Raya Harus Penuhi Poin Usaha Penanganan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 September 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah menaikan status Kota Palangka Raya dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karhurla, Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memenuhi poin usaha penanganan.

“Memang setelah ini kami (pemerintah kota) harus memenuhi 15 poin usaha penanganan karhutla,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Supriyanto, Selasa, 17 September 2019

Namun, lanjut dia, beberapa poin usaha tersebut saat ini sudah dipenuhi Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya penyediaan rumah singgah dan pelayanan oksigen untuk masyarakat.

“Ruang oksigen atau rumah singgah yang sudah tersebar di tiap Puskesmas di Kota Cantik Palangka Raya untuk pemenuhan dari sisi kesehatan,” ucap dia.

Dia menegaskan hal-hal prioritas yang diperhatikan pihaknya yakni cara menangani masyarakat yang terpapar kabut asap.

Semua itu tetap ditunjang dengan fokus pemadaman api yang menimbulkan asap di beberapa titik kawasan gambut yang terbakar.

“Secara titik api di kota sudah berkurang, namun titik asap bekas terbakar itu masih kami padamkan, sebab asap itu yang menjadi permasalahan dan kabut pekat seperti saat ini,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru