Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelayanan Publik Jangan Terganggu Akibat Kebijakan Pengunduran Jam Kerja Pegawai

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Demokrat  DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengharapkan, kebijakan pengunduran jam kerja pegawai akibat kabut asap jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Dia mengatakan, pelayanan publik harus tetap maksimal seperti Bappenda Kotim. Sebab, di situ masyarakat banyak ingin mendapatkan pelayanan membayar pajak.  

"Petugas yang di loket depan wajib datang lebih awal untuk melayani masyarakat. Selain itu di disdukcapil, rumah sakit, puskemas, kantor desa, kelurahan hingga kecamatan," kata dia, Selasa, 17 September 2019.

Meski kondisi asap demikian, pelayanan puiblik harus tetap optimal. Jika jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB, hendaknya jangan ditambah-tambah lagi yang pada akhirnya membuat pelayanan publik terganggu dan terbengkalai.

“Termasuk petugas di kelurahan atau kantor desa. Saya ada terima aduan masyarakat, jika ada kantor desa dan kelurahan yang pelayanan tidak sesuai jadwal," ucapnya

Handoyo mengatakan pelayanan publik jangan sampai lumpuh karena gara-gara asap. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak turun ke kantor setiap harinya. 

Kalau layanan publik teranggu bahkan tidak jalan dikhawatirkan makin menambah persoalan dan polemik di masyarakat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru