Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembobol Rumah Divonis Lebih Berat

  • Oleh Naco
  • 17 September 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis pembobol rumah bernama Ton, divonis lebih berat dari dua rekannya secama terdakwa pencurian, yakni MNS alias Put dan AMR alias Ang alias Bu.

Putra divonis selama 1,4 tahun sementara sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara, Ton divonis 1,5 tahun sementara sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. Sementara Ang divonis 10 bulan, sebelumnya dituntut satu tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

"Bagaimana, apakah terima, pikir-pikir atau banding," tanya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan, Selasa, 17 September 2019

Atas putusan itu ketiganya menyatakan menerima. Dalam vonis itu, hakim menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban. 

Ketiganya menjebol jendela rumah korban dan masuk ke dalam pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenan Sandan gang Gunung Agung II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah berhasil, Put dan Ton masuk ke dalam berhasil mengambil laptop, jam tangan, kunci cadangan mobil dan motor, dua tas, tablet dan ponsel. 

Catatan kriminalnya kasus pertamanya Toni divonis dua bulan, sedangkan Put divonis jalani pembinaan di Dinas Sosial. Put sempat mendekam dipenjara setelah proses penyidikan dan persidangan lantaran kala itu ia di bawah umur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru