Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Ekspos Kasus Penanganan Karhutla

  • Oleh Reno
  • 18 September 2019 - 02:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar ekspos kasus  penanganan karhutla selama musim kemarau 2019 ini.

Dari data yang dipaparkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Mapolres Seruyan, Selasa 17 September 2019 terdapat 9 laporan polisi dengan 9 tersangka.

Masing-masing tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda dan waktu yang berbeda. Selain di tangan Polres, beberapa penegakan hukum juga dilakukan dari Polsek.

Kesembilan tersangka ini disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pasal 108.

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf H, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Selain itu para tersangka ini disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 pasal 25 ayat 1.

Bahwa Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalainya melanggar ketentuan  dalam pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8 ayat 1,pasal 10, pasal 11 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 22 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000. (RENO/B-2)

Berita Terbaru