Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Maling di KPU Palangka Raya

  • 18 September 2019 - 12:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Kepolisian Resor Palangka Raya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral karena maling di KPU Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang bernama Samsul Bahri (49) berkat ciri-ciri yang didapat dari hasil identifikasi rekaman CCTV pada lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, polisi segera melakukan pelacakan untuk bisa menangkap pelaku. Kerja keras kepolisian berbuah manis dengan berhasil menangkap pelaku di dikediamannya di Banjarbaru Kalimantan Selatan.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku curat di Kator KPU Kota Palangka Raya dini hari tadi. Dan kami telah melakukan deteksi dan diketahui jika pelaku berhasil mengambil laptop juga ponsel dari kantor KPU," jelas Timbul, Rabu, 18 September 2019.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanannya, karena mencoba melawan aparat kepolisian pada saat akan ditangkap. Lebih lanjut, pelaku sudah mendapat perawatan dan tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Palangka Raya.

"Kami ancam dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan beserta barang buktinya sudah kami amankan," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru