Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kunci Tertinggal, Saat Dicek Uang di Pondok Pesantren Darul Marifah Sudah Raib

  • Oleh Naco
  • 18 September 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AL alias A alias An (38), waria terdakwa kasus pencurian di Pondok Pesantren Darul Marifah jalani sidang. Dalam keterangan saksi uang dalam laci itu hilang dengan mudah diambil terdakwa lantaran kunci tertinggal.

"Saat itu kunci laci macet, lalu tertinggal karena lupa melepasnya," kata saksi M Parmandi saat jadi saksi bersama M Yusuf, dan Parmanda Samosir, Rabu, 18 September 2019.

Ketika keesokannya ia kembali ke pondok pesantren melihat uang itu hilang, selain itu jendela rusak. Hingga mereka membuka CCTV melihat terdakwa yang melakukan pencurian itu.

Pencurian itu dilakukan terdakwa pada Senin, 3 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 2 di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan tangan. Setelah berhasil dibuka secara paksa, ia memanjat jendela belakang pondok pesantren itu kemudian mengambil uang Rp 3.400.000 di laci meja ruang guru.

"Itu uang formulir siswa," ucap saksi Parmandi.

Akibat kejadian itu ditambah Yusuf mereka harus memgalami kerugian pasalnya saat waria itu diamankan uang itu habis dinikmati terdakwa. 

"Uang itu yayasan yang menggantikannya," tegas Kepala Sekolah di Pondok Pesantren itu di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru