Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN Barito Timur Gunakan Perbup Baru

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 18 September 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan memberlakukan peraturan bupati yang baru terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau yang lebih dikenal dengan tambahan penghasilan (Tamsil).

Asisten I Pemkab Bartim H Rusdianor mengatakan, pada Mei 2019, sistem pemberian TPP atau tambahan penghasilan akan menggunakan peraturan bupati (Perbup) yang baru.

"Perbup yang baru sudah rampung, dan akan diberlakukan sejak Mei 2019," kata pria yang juga menjabat Plt Kabag Hukum Pemkab Bartim, Rabu 18 September 2019.

Ia menjelaskan, terkait peraturan bupati yang baru tentang TPP atau tambahan penghasilan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sehingga dalam pelaksanaan peraturan nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

"Kita juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait akan diberlakukannya perbup yang baru yang mengatur tambahan penghasilan pengawai di Kabupaten Bartim," bebernya.

Rusdianor juga mengatakan, perbup lama hanya akan diberlakukan hingga April 2019. Pemberlakuan Perbup baru, sebutnya, mengacu pada kondisi keuangan daerah. Rusdianor juga menambahkan, terkait nilai nominal untuk masing-masing jabatan bukan kewenangannya untuk menyampaikannya.

"Kami hanya menyiapkan perangkat hukumnya saja," pungkasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru