Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dampak Karhutla Satwa Liar Dilindungi Makin Sering Masuk ke Permukiman Warga

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 September 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini, satwa liar dilindungi seperti orangutan dan beruang makin sering masuk ke permukiman warga sebagai dampak karhutla. Makanan mereka di hutan sudah mulai berkurang, karena adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),  yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam beberapa bulan terakhir. 

"Cukup banyak laporan warga atas kemunculan satwa dilindungi tersebut, dan baru ini ada dua laporan yakni kemunculan orangutan dan beruang," ujar Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Rabu, 18 September 2019. 

Laporan pertama yakni kemunculan orang utan di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Sehingha mereka melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Dan benar mereka menemukan 3 buah sarang orang utan klas 2. 

Di lokasi tersebut ditemukan semak belukar dan juga perkebunan kelapa sawit. Sedangkan sekitar areal tersebut juga terjadi kebakaran lahan. 

"Sudah kami lakukan pengecekan, dan kami temukan 3 buah sarang orangutan klas 2. Kami perkirakan orangutan yang berada di daerah tersebut berjumlah 1 individu dewasa, jenis kelamin jantan," kata Muriansyah. 

Selain itu, laporan keberadaan orangutan juga ada jalan menuju Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi. Warga melihat keberadaan orangutan di kebun karet mereka. Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan dua buah sarang orangutan klas 1 dan 2. 

"Kami temukan sarang orangutan klas 1 dan 2 di lokasi tersebut," terang Muriansyah. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan jejak satwa liar lainnya yang diduga merupakan beruang. Mendapati hal tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu berhati-hati jika ke kebun. Usahakan berdua, dan jangan sampai mengganggu hewan liar tersebut.  Baik ditangkap maupun dibunuh, karena sudah melanggar undang-undang jika hal itu terjadi. 

"Jika menemukan keberadaan hewan liar tersebut, maka segera laporkan kepada kami. Jangan sampai ditangkap maupun dibunuh, karena malanggar hukum," jelas Muriansyah. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru