Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Reno
  • 18 September 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan akan tindak tegas pelaku pembakar lahan dengan menangkap para pelaku.

Upaya penegakan hukum pertama yang dilakukan berupa konsepsi hukum lunak dengan menerapkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Karena tidak ada efek jera bagi pelaku pembakar lahan maka akan diterapkan pasal yang lebih berat seperti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup maupun Undang Undang lain yang dapat diterapkan.

"Penegakan hukum sudah kita lakukan. Terhadap para pelaku sebanyak 9 orang sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Seruyan," terang Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Rabu 18 September 2019.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelaku pembakar lahan, mengingat imbauan baik secara langsung maupun melalui spanduk dan sebagainya sudah mereka lakukan.

"Kita sudah maksimal memberikan menyampaikan agar tidak melakukan membakar lahan. Karena sanksinya jelas pidana. Namun dalam perjalanannya masih terhadap warga yang mengindahkan itu," sebutnya. (RENO/B-2)

Berita Terbaru