Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Divonis Bersalah Dalam Kasus Pembobolan Sekolah

  • Oleh Naco
  • 18 September 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan, MNS dan ANG divonis bersalah dalam kasus pembobolan sekolah. Untuk MNS, hakim menjatuhinya hukuman satu tahun penjara dari tuntutan 1,5 tahun penjara. Sedangkan ANG dijatuhi hukuman 10 bulan, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dalam amar putusannya, Rabu, 18 September 2019.

Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Keduanya diangap terbukti mencuri kulkas, 2 set kompor gas, keyboard, dan rak piring.

Pencurian itu dilakukan keduanya bersama Alpian (DPO) di SDN 5 Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 10 April 2019 malam.

MNS, warga Jalan Muchran Ali Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah, dan ANG, warga Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang akan semakin lama dipenjara.

Pasalnya dalam kasus pertamanya MNS dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, sementara ANG dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. 

Keduanya dianggap terbukti melakukan pembobolan rumah bersama rekannya TO. Dari catatan kriminalnya, ini ketiga kalinya MNS masuk penjara, sedangkan ANG baru kali pertama. (NACO/B-11)

Berita Terbaru