Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Kerja PNS di Barito Utara Dikurangi Selama Kabut Asap

  • Oleh Ramadani
  • 18 September 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kabut asap yang terjadi di Kabupaten Barito Utara semakin menebal dan bertambah pekat. Untuk itu Bupati Barito Utara mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama musibah kabut asap ini.

Pengaturan jam kerja PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini berdasarkan surat edaran nomor : 061/88/ORG/2019 yang ditandatangani Bupati barito Utara, H Nadalsyah pada 18 September 2019.

Nadalsyah mengatakan dalam surat edaran tersebut diberitahukan untuk masuk kerja sementara diatur menjadi pukul 08.00 WIB dan waktu pulang tetap sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pada kondisi normal para ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang tetap seperti biasanya yakni pukul 16.00 WIB,” terangnya, Rabu 18 September 2019.

Selanjutnya pelaksanaan jam kerja lingkup RSUD agar direktur mengaturnya, sehingga pelayanan kesehatan berjalan normal. Lalu kegiatan apel pagi, apel sore, apel gabungan dan senam sementara dihentikan.

“Semua pegawai lingkup Pemkab Barito Utara untuk memelihara keamanan kantor dan lingkungan masing-masing, terutama bahaya kebakaran,” jelasnya.

Bupati menambahkan ketentuan ini berlaku sejak tanggal dikelaurkan sampai kondisi kabut asap menghilang dan kualitas udara kembali sehat. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru