Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Praperadilan 4 ASN Kobar Terhadap Polda Kalteng dan Kejaksaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 September 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua majelis hakim menolak praperadilan dan gugatan ganti kerugian yang diajukan 4 Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Kotawaringin Barat atau Kobar melaui kuasa hukumnya terhadap Polda Kalteng dan kejaksaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 18 September 2019.

Sidang pada tahap putusan dipimpin hakim tunggal Heru Karyono ini pemohon 4 ASN Kobar diwakili oleh Rahmadi G Lentam dan termohon penyidik Polda Kalteng dan termohon dua Kejaksaan Negeri Kobar.

"Menolak seluruh permohonan dan meminta pemohon membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 5.000," ujar majis hakim.

Sementara itu Rahmadi G Lentam menghormati keputusan majelis hakim, meski putusannya sangat mengecewakan.

"Ditolaknya seluruh permohonan ini akan sangat membahayakan jika nanti ada orang ditangkap, ditahan sampai bertahun - tahun kemudian oleh pengadilan dinyatakan bebas murni, tapi tidak ada sama sekali penghormatan negara untuk mengganti rugi," ujarnya.

Dia menyampaikan dalam pengalaman hukum dirinya tidak pernah praperadilan itu ada membayar biaya perkara.

Namun kali ini pemohon dibebani membayar biaya perkara. Selain itu hakim sama sekali tidak melihat peraturan pemerintah perkara praperadilan.

"Gugatan ini diajukan setelah perkara pokoknya putus dan 4 ASN dinyatakan bebas. Jadi bukan mengulang lagi dari awal. Di sanalah letak kekeliruan yang sangat fatal," ungkapnya.

Langkah selanjutnya atas hal ini pihaknya akan melaporkan hakim ini ke Komisi Yudisial dan melaporkan ke Mahkamah Agung. "Sekali lagi kita hormati putusan lembaganya, tapi terhadap hasilnya kita akan laporkan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Bambang Dwi Murcolono mengatakan dalam kasus yang diajukan 4 ASN ini kejaksaan sebagai termohon 2.

Berita Terbaru