Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perjalanan Pasutri Pembawa Sabu dari Aceh ke Palangka Raya

  • 18 September 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman menjelaskan rentetan kronologi pasangan suami istri atau pasutri bernama HA dan SL yang membawa sabu seberat 500 gram dari Aceh menuju kota Palangka Raya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 18 September 2019.

Wagiman menjelaskan awalnya terdakwa HA mendapat telepon dari seseorang yang dikenal bernama Amang dari Tangkiling, Palangka Raya.

Pada obrolan telepon yang terjadi pada 01 Juli 2019 tersebut, Amang meminta terdakwa untuk mengambil sabu dari Aceh untuk dibawa ke Palangka Raya.

Setelah melakukan obrolan tersebut terdakwa akhirnya setuju atas permintaan Amang dan berangkat menuju Aceh melalui Bandara Samsudinoor Kalimantan Selatan pada 04 Juli 2019.

Dalam perjalanan itu terdakwa mengajak istrinya SL yang sebelumnya sudah diceritakan maksud mereka untuk ke Aceh.

Sebelum sampai ke Aceh, keduanya sempat transit di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan dilanjutkan menuju Bandara Kuala Namu Medan.

Setelah sampai di Medan, keduanya langsung melanjutkan perjalanan menuju Lhokseumawe melakui jalur darat dengan menggunakan bus.

Usai melakukan perjalanan selama 8 jam atas arahan dari Amang, keduanya lalu beristirahat disebuah hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Amang.

Para 05 Juli 2019 kamar kedua terdawa kemudian didatangi oleh dua orang bernama Amsar dan Molit yang kemudian menyerahkan paket sabu seberat 500 gram.

Setelah itu, paket sabu dibagi menjadi empat paket, kemudian disembunyikan dalam sepatu dan sendal yang akan dikenakan oleh pasutri tersebut.

Berita Terbaru