Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Bupati Sukamara Soal Larangan Penggunaan Elpiji Bersubsidi Sudah Disebar 

  • Oleh Norhasanah
  • 19 September 2019 - 13:28 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Surat edaran Bupati Sukamara soal larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi ASN, TNI, Polri, dan usaha mikro dengan kekayaan di atas Rp 50 juta serta masyarakat berpenghasikan Rp 1,5 juta per bulan sudah disebar.

"Saat ini surat edaran sudah kami sampaikan ke pangkalan - pangkalan elpiji yang ada di dalam kota Sukamara," ucap Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Sukamara, Arbain, Kamis, 19 September 2019. 

Menurutnya, surat edaran bupati dengan Nomor 800/289setda tentang Liquefied Pertoleum Gas (LPG) 3 kilogram juga akan disampaikan hingga kepangkalan yang ada di kecamatan.

"Nanti selanjutnya akan kembali kita sampaikan hingga tingkat kecamatan," ujarnya.

Arbain menambahkan, selain memberitahukan atau menyampaikan isi dari surat edaran bupati tersebut, pihaknya juga ingin langsung mengetahui lokasi penjualan yang ada di pangkalan.

"Saat menyampaikan edaran ini juga kami ingin melihat langsung tempat penjualan yang ada di pangkalan," ujarnya.

Dalam edaran Bupati Sukamara, disampaikan bahwa tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi di Wilayah Kabupaten Sukamara hanya diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral dan edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru