Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sipir Terlibat Sabu Mengaku Telah Permalukan Keluarga dan Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 19 September 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KWA sipir Lapas Kelas IIB Sampit ajukan pembelaan atas tuntutan pidana selama enam tahun penjara dalam kasus narkotika yang membelitnya. Dalam pembelaannya ia mengaku telah mempermalukan keluarganya dan keluarga besar Lapas Sampit.

"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan. Saya memohon hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya, Kamis, 19 September 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Begitu juga pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukumnya Bambang Nugroho, selain mengakui terus terang perbuatannya terdakwa juga minta keringanan hukuman. Atas pembelaan itu jaksa tetap pada tuntutannya.

"Kita tunda sepekan, majelis akan mempertimbangkannya," tegas Joko.

Dalam kasus ini selain ancaman pidana selama enam tahun penjara, ia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen dirampas untuk dimusnahkan.

Ketut diamankan di Jalan H Ikap dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib usai petugas mengamankan Ali Patmi (sudah vonis). (NACO/B-5)

Berita Terbaru