Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Mencuri Masuk Lewat Jendela

  • Oleh Naco
  • 19 September 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan ini berhasil mencuri setelah masuk lewat jendela. Hal tersebut terungkap saat Ujiansyah alias Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus pencurian di kediaman Ibrahim Firza Putra.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan terdakwa mengaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela kediaman korban.

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong, saya keluar ngantar zakat fitrah," ucap korban, Kamis, 19 September 2019.

Agus mencuri di kediaman  korban Ibrahim Firza Putra pada Selasa, 4 Juni 2019 di Jalan Jaya Wijaya 1 RT 58 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Residivis kasus pencurian berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban diantaranya speaker aktif, celana levis, 2 buah charger ponsel, kue kaleng, tas dan kontak sepeda motor hingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

"Saat saya pulang melihat rumah sudah terbongkar, lalu saya lapor," tegas korban.

Sementara itu saksi M Ali menyebutkan kalau ia membenarkan membeli salah satu hasil curian yakni speaker seharga Rp 150 ribu dari terdakwa.

"Saya tidak tahu kalau waktu itu hasil curian," tukas Ali saat menjawab pertanyaan jaksa Dewi Khartika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru