Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Jabatan Pejabat Lama Belum Berakhir, 3 Kepala Desa Ini Belum Bisa Dilantik Hari Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 September 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masa jabatan pejabat lama kepala desa belum berakhir, 3 kepala desa hasil Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Kapuas belum bisa mengikuti pelantikan hari ini.

Sedangkan, 9 kepala desa dari 12 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019 dari 6 kecamatan di Kabupaten Kapuas sudah dilantik hari ini, Kamis, 19 September 2019.

Adapun 3 kepala desa terpilih yang masih menunggu pelantikan itu ialah Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Murdiono di Kecamatan Bataguh, dan Kepala Desa Baranggau Suriadie, dan Kepala Desa Simpang Bunga Tanjung Padlie di Kecamatan Kapuas Kuala.

"Masih ada 3 desa yang belum dilantik, karena jabatan pejabat sekarang belum berakhir. Beberapa waktu lagi menunggu," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kapuas Yanmarto kepada wartawan seusai pelantikan.

Lebih lanjut, Yanmarto mengatakan, belum dilantiknya ketiga kepala desa itu karena memang sesuai juga dengan peraturan, menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Jadi belum dilantiknya ini guna menghindari adanya permasalahan terkait pertanggungjawaban dan lainnya sehingga kita tunda dulu pelantikannya," katanya.

Selain itu, dirinya menyebutkan, juga sembari menunggu masih ada satu desa yang belum bisa melaksanakan Pilkades serentak 2019 lalu yaitu Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang karena ada permasalahan internal desa.

"Kami harapkan Desa Jangkang ini bisa segera melakukan pilkades. Sehingga pelantikannya bisa bersamaan waktunya dengan tiga kades yang belum dilantik hari ini," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru