Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Gelapkan Uang Pembayaran Perabotan Rumah Tangga

  • Oleh Naco
  • 20 September 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang sales perabotan rumah tangga, IM, 28, harus berurusan dengan hukum dan kehilangan pekerjaannya karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Terdakwa menggelapkan uang PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Km 9, RT 12, RW 1, Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.

Nominal yang digelapkan sebesar Rp 26,840 juta. Aksi itu berlangsung dari 26 Juli 2018 hingga 3 Oktober 2018.

Tersangka saat itu bekerja sebagai sales yang tugasnya melakukan order barang dan penagihan ke konsumen.

Aksinya berawal ketika dia hendak mengiriman barang perlengkapan rumah tangga ke Toko Al Husna di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Setelah barang itu diterima oleh Toko Al Husna, pada pertengahan Desember 2018 tersangka menagih uang pembayaran dan oleh pemilik toko dibayar sebesar Rp 26,840 juta.

"Saat itu uang tersebut saya terima," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 20 September 2019.

Uang itu ia bawa, namun tidak disetorkan kepada perusahaan. Sehingga atas perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian dan tersangka dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini pria yang bermukim di Jalan Bumi Asri, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, itu dijerat dengan Pasal 374, KUHP Jo Pasal 64, Ayat 1, KUHP.

Kepada jaksa tersangka mengaku uang hasil penggelapannya itu ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru