Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pimpinan dan Anak Buah Gelapkan Uang Perusahaan untuk Foya-foya di Tempat Hiburan Malam

  • Oleh Naco
  • 20 September 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pimpinan dan anak buah dengan inisial Kk (35) dan Mn (35) menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk foya-foya di tempat hiburan malam (THM).

"Uangnya kami gunakan untuk ke hiburam malam, dan foya-foya di sana," kata salah seorang tersangka, Jumat, 20 September 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

Tersangka menggelapkan uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit sebesar Rp 76,35 juta yang dilakukan keduanya sejak 29 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019 di kantor perusahaan tersebut Jalan HM Arsyad KM 9 RT 12 RW 1 Desa di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kk adalah supervisor marketing sementara Mn adalah atasan Kk melakukan penagihan ke toko Said mebel Jalan Lintas Trans Kalimantan RT 14 Desa Anjir, Kabupaten Pulang Pisau yang mana melakukan penerimaan uang dari Said selama tiga tahap.

Setelah menerima pembayaran itu harusnya uang tagihan tersebut bisa disetorkan melalui Kasir atau disetorkan dengan cara transfer ke rekening perusahaan namun tetap dilaporkan ke kasir.

Oleh keduanya itu tidak dilakukan hingga Mn, warga Jalan Tjilik Riwut Km 7 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya dan Kk warga Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu dilaporkan.

Dalam kasus ini, pria tamatan SMA dan S1 itu harus dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru