Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Pembakar Lahan dari Dua Tempat Berbeda

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 September 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan dari dua tempat berbeda.

Kedua pelaku berinisial ZA, 42, dan SK, 64. ZA melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di Jalan Jepang, RT 05, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat.

Sedangkan SK membakar lahan dengan sengaja di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muroi, Kecamatan Mantangai.

Penangkapan kedua pelaku disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono saat pers rilis, Jumat, 20 September 2019.

Turut hadir dalam kegiatan pers rilis itu Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah.

"Iya, hari ini kami kembali merilis pengungkapan kasus pembakaran lahan. Dua pelaku kami amankan di tempat dan kejadian yang berbeda," ungkap AKBP Tejo.

Kapolres menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ZA yakni satu buah korek api berwarna putih dan dua potong kayu bekas bakaran.

"Sedangkan barang bukti dari SK berupa satu buah korek api warna biru dan dua potong kayu bekas bakaran," kata Kapolres.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 187, Ayat 1 KUHP, atau Pasal 108 Jo Pasal 69, Ayat 1, Huruf H, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DODI RIZKIANSYAH/B-3

Berita Terbaru