Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologi Pembakaran Lahan di Pulau Telo Baru hingga Pelaku Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 September 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi telah mengamankan Za (43) terduga pelaku pembakaran lahan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru RT 05, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro membeberkan kronologi pelaku yang diduga dengan sengaja membakar lahan yang diakuinya milik pribadi tersebut bermula terjadi pada awal September lalu itu.

"Kebetulan saat itu personel sedang melaksanakan patroli karhutla, menemukan pelaku sesaat dan sudah melakukan kegiatan pembakaran lahan menggunakan korek api mancis," ucap AKBP Tejo Yuantoro dalam press rilis di Mapolres Kapuas pada Jumat, 20 September 2019.

"Akibat perbuatannya itu lahan seluas kurang lebih 120 meter persegi terbakar," lanjutnya.

Lebih lanjut, dari keterangan pelaku bahwa dia membakar lahan itu bertujuan untuk menanam sayur-sayuran seperti jgung. "Akan tetapi dia membuka lahan dengan cara membakar yang saat ini dilarang karena saat ini musim kemarau rawan karhutla," katanya.


Terlebih menurut dia dampak dari karhutla yang menimbulkan kabut asap sehingga berbahaya jika terhirup khususnya bagi kesehatan anak-anak. "Bisa menyebabkan penyakit ISPA dan lainnya," tuturnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti satu buah korek api mancis dan dua potong kayu terbakar.

Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp 3 milyar maksimal Rp 10 milyar," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru