Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unggah Ujaran Kebencian di Media Sosial Seret Guru Honorer ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 September 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus ujaran kebencian yang menyeret Ris (34) mendengarkan keterangan saksi dari Polda Kalteng yakni Rendika Mega H dan Lakodes. Guru honorer itu terseret ke penjara setelah mengunggah ujaran kebencian ke media sosial.

Dari uraian keterangan saksi, terdakwa menyebarkan ujaran kebencian ada posting-an sendiri dan membagikan kabar bohong atau hoax.

"Seperti soal polisi Cina dan people power," kata saksi Rendika dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Jumat, 20 September 2019.

Dalam posting-an itu, ada tanggapan dari pengguna akun lainnya yang pro dan kontra. Bahkan terdakwa ada yang menjawab melalui komentar.

Setelah menemukan posting-an yang mencurigakan itu, saksi mengaku melaporkan ke atasannya hingga mengamankan terdakwa di kediamannya.

"Saat kita temukan posting-an itu di screenshoot dan kemudian kita konsultasi dengan ahli," ucapnya.

Guru honor itu berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antargolongan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru