Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Pil Ekstasi, Lelaki 36 Tahun Ini Diamankan Polisi di Kapuas Murung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga membawa pil ekstasi seorang lelaki berinisial Mi (36) diamankan polisi di pinggir Jalan Sapudu Desa Manggala Permai G-5, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman bahwa terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan penindakan saat pelaku melintas jalan itu.

"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan tadi malam, dan saat digeledah ditemukan 1 butir pil ekstasi warna biru disimpan di dalam klip plastik bening dan dibungkus dengan plastik permen mint warna hijau putih," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Sabtu, 21 September 2019.

Lebih lanjut, dia menyebutkan selain mengamankan satu butir pil ekstasi tersebut, barang bukti lainnya yang juga turut diamankan yaitu satu buah sepeda motor merk yamaha N-Max warna Putih serta satu lembar STNK.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Selain itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Iya saat ini kami kasih kembangkan darimana pelaku mendapatkan asal barang," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)
 

Berita Terbaru