Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Petani Bakar Lahan di Mantangai Hingga Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 September 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polres Kapuas telah mengamankan GJ (59) terduga pelaku pembakaran lahan di Dusun Bukit Lumut, Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai.

Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji menuturkan kronologis kejadian bermula pada awal September 2019. Saat itu pelaku ke luar dari rumah dengan membawa korek api beserta karet bekas ban dalam.

"Dari keterangan sementara itu pelaku melakukan untuk membuka lahan untuk menanam sayur di Dusun Bukit Lumut dengan cara membakar," ucap AKP Iqbal dalam pers rilis di Polsek Mantangai, Minggu 22 September 2019.

Lebih lanjut Kabag Ops menceritakan pelaku meninggalkan lokasi lahan yang dibakar dan berangkat menuju Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas untuk suatu keperluan dan siang harinya kembali ke rumah di Desa Bukit Batu.

"Sore harinya pelaku kembali ke lahan dan kaget api sudah membesar kemudian mencoba memadamkan dengan cara menyiramkan air menggunakan jerigen, karena dengan peralatan seadannya," katanya.

"Hingga mengakibatkan lahan yang terbakar seluas kurang lebih dua hektar termasuk lahan milik warga lain. Saat bersamaan personel kepolisian sedang melaksanakan patroli Karhutla dan melihat adanya kebakaran lahan.

"Kemudian menemukan pelaku sesudah melakukan pembakaran itu hingga langsung diamankan dan barang buktinya untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 atau Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru