Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Barito Timur Ringkus Honorer Pengedar Sabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 22 September 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus dua tersangka pengedar sabu bernama Jhoni alias Galapung, 24, dan Hemy DY Varny alias Hermy, 27, Minggu, 22 September 2019. Tersangka Hemy, berstatus pegawai honor di lingkup DPRD Barito Timur.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang.

Keduanya ditangkap setelah anggota Satnarkoba Polres Bartim mendapat laporan dari masyarakat.

"Berbekal informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan mengantarkan atau mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tamiang Layang, anggota langsung melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor," ujar Kasat Narkoba Polres Barito Timur Iptu Endro mewakili Kapolres AKBP Zulham Effendy.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka yang sudah diintai terlihat melintas di Longkang, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur. Petugas lalu menangkapnya. Saat digeledah yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 1 paket diduga sabu di dalam kantong tas selempang milik Hemmy. Kemudian 2 paket diduga sabu di dalam selipan jahitan baju kaos tersangka Jhoni.

Kedua tersangkapun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa sabu tersebut akan diperjualbelikan. Untuk penyidikan lebih dalam, keduanya dibawa ke Polres Barito Timur. (PRASOJO/B-3)

Berita Terbaru