Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

GAPKI Setuju Tindakan Hukum Atas Pelaku Karhutla

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 23 September 2019 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (litigasi) kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, menurut juru bicara GAPKI, Tofan Mahdi, di Jakarta, akhir pekan lalu, pihaknya mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Ia mengatakan, semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat pada regulasi pemerintah dan punya semangat untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) .

Anggota GAPKI, lanjutnya, juga memahami bahwa tidak satu pun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, pasti bukan anggota GAPKI. Itu tindakan konyol sama dengan ‘bunuh diri’.Karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini,” katanya.

Menurut dia, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada 2011, hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan.

“Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting) serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” kata Tofan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru