Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbuatan Sopir Setubuhi Siswa SMA Ketahuan Lantaran Korban Bolos Sekolah

  • Oleh Naco
  • 23 September 2019 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan AS (19) sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menyetubuhi siswa SMA yang masih berumur 16 tahun ketahuan setelah korban bolos sekolah.

Perbuatan itu diketahui orang tua korban pada 24 Juli 2019. Saat itu korban baru saja disetubuhi tersangka di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban ketika itu diantar tersangka mengambil motor korban yang ditinggal di Jalan Jenderal Sudirman, di sebuah warung kopi. Keduanya terkejut melihat di lokasi itu banyak laki-laki termasuk ayah korban.

Hingga korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi. Saat diintrogasi tersangka terus terang mengakui perbuatannya. Mengetahui anaknya telah dinodai, meski suka sama suka, orang tua korban tidak terima.

Mereka melaporkan warga asal Sulawesi Selatan itu. Tersangka juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama ia lakukan dengan korban. Mereka juga pernah bersetubuh sebanyak tiga kali pada 11 Juli 2019 di mess tersangka.

"Saya menyesal, sebelumnya saya tahu saja kalau korban di bawah umur," kata tersangka, Senin, 23 September 2019.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim terungkap kalau tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-6)

Berita Terbaru