Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadir Jadi Saksi, Pelajar Disetubuhi Pamannya Sudah Melahirkan

  • Oleh Naco
  • 23 September 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelajar 14 tahun yang disetubuhi pamannya, hadir sebagai saksi. Dalam sidang itu korban mengaku sudah melahirkan.

"Korban melahirkan pada 5 September 2019 lalu," kata Bambang Nugroho, penasihat hukim terdakwa usai sidang tertutup itu, Senin, 23 September 2019.

Dalam sidang itu terungkap, sebulan korban disetubuhi dua hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan sejak 2015 hingga November 2018 atau sejak korban duduk di bangku SD sampai duduk dibangku SMP di kediaman terdakwa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu, korban hamil. Bahkan saat terbongkar itu korban sudah hamil selama enam bulan. "Korban hamil enam bulan  sudah waktu ketahuan itu. Bidan hadir sebagai saksi," ucap Bambang.

Korban disetubuhi berulang kali tidak bisa berbuat banyak atau melawan. Lantaran diancam tidak akan diberi uang jajan oleh pamannya tersebut jika tidak melayaninya.

"Ibu korban tidak ada karena jadi TKW sementara ayahnya juga tidak ada karena cerai dengan ibunya dan menikah lagi," tegas Bambang.

Akibat perbuatannya paman korban didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal  64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru