Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Pulang Pisau Bisa Dilakukan Pergantian Antar Waktu jika Terlalu Lama Sakit

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 23 September 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bisa dilakukan penggantian antar waktu (PAW) jika terlalu lama sakit. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifai, Selasa, 23 September 2019. 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, aturan tersebut memang masih baru. Karena itu akan dibahas ke depannya. 

"Rencananya nanti seperti itu aturannya. Kalau terlalu lama sakit bisa di PAW," kata Rifai. 

Ia menambahkan, secara terperinci nanti mungkin akan diatur lebih jauh. Misalnya sakit apa dan ada jangka waktunya. 

"Misalnya sakit parah dan sampai satu tahun tidak masuk kerja, bagaimana? Apakah gajinya juga jalan? Tentu hal semacam ini harus diatur," ujar dia.

Rifai mengungkapkan, kalau sakit dan tidak masuk bekerja bagaimana dengan tanggung jawabnya? "Bukan berarti kita mendoakan ada anggota dewan yang sakit dan di PAW," tegasnya. 

"Ini aturan untuk mengantisipasi saja. Kalau terjadi seperti itu ada aturan sudah mengatur. Artinya tidak mungkin kalau ada anggota dewan yang sakit dan tidak masuk kerja sangat lama, sedangkan gajinya dibayar. Aturan ini memang perlu untuk diatur," tegasnya. (M BADARUDIN/B-3)

Berita Terbaru