Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asyik Mencuri Sawit Milik Perusahaan, Ketahuan, Sempat Berupaya Kabur

  • Oleh Naco
  • 23 September 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - EP alias Ig sempat berupaya kabur dikepung petugas keamanan perusahaan. Meski demikian akhirnya ia ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan pencurian buah sawit yang dilakukannya.

"Saya waktu itu tidak ada minta izin dengan pihak perusahaan memanen sawit itu," ucap tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 23 September 2019

Tersangka mengungkapkan melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok A 10 afdeling 3 PT IPK, Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Menurut tersangka sawit itu ia panen langsung dari pohonnya menggunakan egrek setelah jatuh buah diangkut menggunakan angkong menuju ke tepi jalan.

Hingga ia memanen 60 jenjang tandan buah segar milik perusahaan tersebut, perbuatan itu dibantu oleh rekannya Heri dan Rahmat.

Tidak berapa lama datang petugas keamanan berteriak, hingga tersangka dan kawan-kawannya panik, mereka berupaya melarikan diri namun apes tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek mentaya Hulu.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Setiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru