Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Tangani 9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 September 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan saat ini tengah menangani 9 kasus Karhutla dengan 9 tersangka sebagai upaya penegakan hukum di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur ini.

Hal ini mengemuka saat Polres Katingan menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Katingan, Senin, 23 September 2019.

Menurut Kapolres Katingan, AKBP E Dharma B Ginting, yang didampingi Kabag Ops Kompol Arifin dan Kasat Reskrim AKp Lajun Sianturi, dari orang sembilan tersangka karhutla ini, sudah ada tiga kasus yang selesai.

Rinciannya, Polres 2 kasus (selesai), kemudian Polsek Katingan Tengah 1 kasus (selesai), Polsek Sanaman Mantikei 2 kasus, Polsek Tewang Sanggalang Garing 2 kasus, Polsek Tasik Payawan 1 kasus dan Polsek Katingan Kuala 1 kasus.

Kesembilan orang tersangka ini masing-masing, JL (54), AR (35, ARD (40), YEAR (57), YS (62), MS (54), SS (31), MINUTE (24) dan HOUR (47).

 "Di antara sembilan kasus ini, ada tiga kasus yang sudah selesai dan sudah dilakukan ke tahap dua ke unsur peradilan umum," ujar Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting.

Sedangkan 6 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan luasan lahan atau hutan yang terbakar seluas sekitar 8, 2 hektar.

Menurut Kapolres, para tersangka ini dinilai sengaja membuka atau membersihkan lahan milik pribadi sendiri dengan tujuan untuk berkebun atau berladang. Dan setelah kayu, dahan, ranting atau rumput sudah kering, kemudian dibakar tanpa ada menuyiapkan peralatan pemadaman kebakaran.

Kesembilan orang tersangka ini dikenai pasal 187 atau pasal 188 KUHP atau pasal 25 ayat 1 Peraturan Gubernur Kalteng  Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru