Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mery Rukaini, Permana Setiawan dan Sastra Jaya Resmi Jadi Pimpinan DPRD Barito Utara 2019 - 2024

  • Oleh Ramadani
  • 23 September 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah pengusulan kepada Gubernur Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, kini Mery Rukaini, Permana Setiawan dan Sastra Jaya resmi menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2019 – 2024.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Barito Utara, Senin 23 September 2019. Dimana Hj Mery Rukaini dari partai Demokrat menjabat sebaagai Ketua DPRD Barito Utara, Permana Setiawan dari PKB menjadi wakil ketua I, dan Sastra Jaya dari PDI Perjuangan menjadi wakil ketua II.

Pimpinan DPRD periode 2019-2024 diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan disaksikan bupati dan wakil bupati serta undangan yang hadir.

“Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan ini resmi melantik pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2019-2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubnernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI Nomor :188.44/490/2019 tanggal 19 September 2019,” kata Ketua Pengadilan  Negeri Muara Teweh Cipto Hosari Parsaoran Nababan saat melantik pimpinan DPRD Barito Utara

Usai pelantikan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengajak seluruh anggota DPRD menunjukan disiplin kinerja yang baik serta dapat menjaga marwah lembaga yang terhormat ini dengan aktif menghadiri agenda DPRD, seperti rapat paripurna, rapat pimpinan dan anggota, rapat dengar pendapat dan lainnya.

“Agar lembaga ini mendapat legitimasi dari konstituen, maka diminta kepada seluruh anggota DPRD aagar dapat melaksanakan tugas dan fungs secara maksimal dan senantiasa membangun soliditas antar sesama anggota DPRD,” kata Hj Mery Rukaini.

Di samping itu katanya, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dituntut agar mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku mitra kerja, sehingga amanah yang dititipkan oleh masyarakat kepada kita dapat terealisasi dalam bentuk program, kegiatan maupun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru