Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pelaku Pembunuhan Bantah Sempat Perkosa Korban

  • 23 September 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi menggelar pra rekonstruksi pembunuhan korban Eka Prihatiningsih yang diduga dilakukan pamannya sendiri SW, Senin, 23 September 2019. Dalam kegiatan itu, pelaku membantah sempat perkosa korban sebelum dibunuh.

Pelaku berdalih saat itu, dirinya tiba-tiba saja berbalik dan memeluk korban. Namun karena mendapat perlawanan, pelaku langsung membanting dan mencekik korban hingga tewas.

“Saya hanya melepas celananya saja, saya belum sempat melakukan yang lainnya. Setelah meninggal itu korban langsung saya buang,” ujar SW, Senin, 23 September 2019.

Namun keterangan dari pelaku tersebut dibantah Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang juga memimpin pra rekonstruksi tersebut. Dia mengatakan, jika dari hasil visum yang telah dilakukan pada jenazah korban telah ditemukan adanya jejak persetubuhan.

“Pelaku menyangkal adanya persetubuhan, tapi dari hasil visum yang kami peroleh kemungkinan ada. Jadi kami akan perkuat kembali bukti-bukti,” tegas Timbul, Senin, 23 September 2019.

Atas perbuatan keji terhadap keponakannya sendiri tersebut, SW dianjam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru