Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Sudah Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 September 2019 - 10:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Semunya sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Ada 8 orang tersangka yang sudah kami tetapkan, karena melakukan pembakaran lahan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 24 September 2019.

Dari 8 tersangka ini tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka merupakan hasil penyelidikan pihak Polres Kotim dan polsek. Hal itu dilakukan untuk menindak pelaku pembakar lahan.

"Tindakan yang kami lakukan ini adalah upaya untuk penanggulangan kebakaran lahan. Sehingga bisa menjadi perhatian bagi oknum agar tidak melakukan pembakaran lahan lagi," katanya.

Selain perorangan, saat ini polisi juga menyelidiki kebakaran lahan milik korporasi. Bahkan mereka sudah memasang polis line di lahan terbakar tersebut. Begitu juga dengan sample tanah juga diambil untuk diperiksa di laboratorium.

"Saat ini kami juga telah melakukan penyelidikan terhadap sebuah korporasi, karena lahan mereka seluas 5 hekater terbakar," terangnya.

Pihaknya sendiri akan terus berupaya untuk melakukan penanggulangan terhadap kebakaran lahan.

Bahakan tidak hanya penindakan terhadap pelakunya, namun juga ikut melakukan pemadaman dan penanggulangan. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru