Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

40 Anggota DPRD Kotim Dengarkan Paparan Hukum dari Kejaksaan Negeri

  • Oleh Naco
  • 24 September 2019 - 12:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendengarkan paparan hukum dari Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa, 24 September 2019.

Dalam paparan tersebut, para wakil rakyat diingatkan untuk tidak melawan hukum atau terjerat tindak pidana. Apalagi tugas mereka sangat rentan terjerat perkara hukum bila disalahgunakan.

"Karena korupsi ini tidak hanya adanya kerugian negara. Namun suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang juga masuk," kata Kasi Intel Kejari Kotim Sunardi mewakili Kajari Hartono.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel juga menyebutkan agar dalam kegiatan perjalanan dinas, reses, hingga pembahasan anggaran, dilakukan sesuai prosedural.

"Jangan perjalanan dinasnya 2 hari pertanggungjawabannya dibuat 4 hari, nah itu tidak benar lagi," tegas Sunardi.

Bahkan untuk memuluskan pembahasan anggaran, DPRD bermain dengan eksekutif. Itu jangan sampai terjadi. Sejumlah kasus yang menjerat anggota DPR RI hingga provinsi menjadi pemaparan kasus yang menjerat anggota legislatif dalam penerangan hukum.

"Nah, jika ada kegiatan tidak pernah dibahas. Tapi muncul nantinya. Bagus lagi kalau mau lapor ke kita. Asal jangan memanfaatkannya melalui fungsi di lembaga ini," lanjut Sunardi.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun, mengatakan kegiatan ini sangat besar manfaatnya untuk para wakil rakyat yang baru dilantik. Supaya ke depan dalam pelaksanaan tugas tidak bertentangan dengan hukum.

"Kita terima kasih sekali pihak kejaksaan mau memberikan pemahaman hukum kepada kita karena fungsi kita di lembaga ini sangat rentan terjerat hukum jika salah dalam bertindak," sebutnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru