Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waria Pencuri di Pondok Pesantren Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 September 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AL alias A alias An (38), waria terdakwa pencuri di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah terancam hukuman 1,5 tahun penjara.

Menurut Jaksa Rahmi Amalia, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Senin, 3 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 2 di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan mengambil uang Rp 3.400.000 di laci meja ruang guru hingga ia diamankan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaiman Pasal 363 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 24 September 2019.

Atas tuntutan itu An minta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun demikian Jaksa terdapat pada tuntutannya.

Atas pembelaan lisannya tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah atas tuntutan itu.

Dari fakta persidangan terdakwa masuk ke pondok pesantren itu dengan cara masuk lewat jendela menjebol yang menggunakan sebuah objek namun perbuatannya diketahui setelah terekam CCTV. (NACO/B-5)

Berita Terbaru