Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sepekan Polres Palangka Raya Ringkus 8 Budak Sabu

  • 24 September 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polres Palangka Raya mengamankan 8 orang budak sabu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, 8 budak sabu itu yakni H, HRA, RS, MRA, S, NF, ZH, dan MSN. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Total barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan total berat 1,45 gram.

Untuk dua tersangka yakni H dan HRA, ditangkap di Jalan Sawang Raya, Kelurahan Pahandut dan Jalan Menteng XX, Kelurahan Menteng, Palangka Raya pada 12 September 2019.

Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya diamankan di sebuah barak di Jalan Ranying Suring, Langkai Palangka Raya pada Senin, 23 September 2019.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima, ada transaksi narkoba di tiga lokasi tersebut. Sehingga dengan segera petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya,” ujar AKBP Timbul saat pers rilis, Selasa, 24 September 2019.

Ia menambahkan, keenam tersangka yang diamankan kemarin ditangkap saat sedang pesta sabu. Di antara para tersangka, ada pemilik barak yang merupakan pasangan suami istri.

“Untuk para pelaku, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk hukuman, kami ancam minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru