Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek ini Ditangkap Polisi Setelah Membakar Lahan dan Menjalar

  • Oleh Naco
  • 24 September 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wagirin, kakek berusia 58 tahun, ditangkap polisi setelah aparat menemukan kepulan asap dan melihat adanya kebakaran lahan. Rupanya sang kakek waktu itu membakar lahan dan menjalar ke tempat lain.

"Saat kita tanya siapa yang membakarnya, Wagirin katanya, lalu kita amankan," kata Dody Harsono anggota polisi yang mengamankannya.

Dalam sidang Selasa, 24 September 2019 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno saksi menyebut lahan itu ditemukan terbakar dan menjalar pada Senin, 1 Juli 2019 siang.

Lokasi kejadian itu kata dia di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupatem Kotim di areal lahan Wagirin dan warga sekitar.

"Katanya dibakar biar cepat dibersihkan," ucap saksi polisi.

Sementara saksi Narsih dan Junaidi membenarkan adanya kebakaran itu akibat ulah Wagirin. Bahkan sebelum dibakar Wagirin sempat mengumpulkan akar rumput dan kayu hingga dibakaranya dan menjalar.

"Biar mau cepat bersih makanya dibakar," kata Narsih istri Wagirin.

Saat itu Wagirin sempat berupaya mematikannya namun api sulit dipadamkan hingga perbuatannya harus menyeretnya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru