Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kasus Pencurian di Kecamatan Kapuas Hulu Berlanjut

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 September 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus pencurian di Kecamatan Kapuas Hulu akan berlanjut. Setelah sebelumnya salah satu tersangka bernama Brueri alias Iwit mengajukan praperadilan namun ditolak pengadilan.

Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Bimasa Zebua mengatakan ada tiga tersangka pencurian dalam kasus itu. Dan satu diantaranya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kapuas.

"Pengadilan menolak praperadilan yang dimohonkan, sehingga proses tetap berlanjut," kata Bimasa Zebua, Selasa, 24 September 2019.

Dia menjelaskan tersangka Brueri diduga terlibat kasus pencurian bersama dua rekannya, yakni Diky Dira Tome dan Dede Andana Saputra pada April lalu, di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.

"Mulanya kami mengamankan tersangka Diky, dan dari hasil pengembangan bisa mengamankan Dede dan Brueri," jelasnya.

Penangkapan tersangka menyusul laporan korbannya yang menyebut rumahnya kebongkaran dan sejumlah barang berharga hilang.

"Saat melaksanakan olah TKP, kami menemukan barang bukti diduga milik para pelaku," tuturnya.

Barang bukti itu berupa satu buah bakul, karung, tukul, dua puntung rokok merek maxxis warna hijau di dalam kendi kecil warna coklat. Kemudian, ada ventilasi udara yang berlubang atau rusak.

Penyelidikan dan penyidikan mendalam dilakukan, sehingga bisa mengamankan tersangka Diky. Yang bersangkutan mengakui bahwa puntung rokok yang tertinggal di rumah korban itu miliknya.

"Setelah dimintai keterangan terhadap tersangka Diky, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian dengan tersangka Dede dan Brueri," jelasnya.

Berita Terbaru