Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pulang Pisau Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 25 September 2019 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau telah selesai menetapkan alat kelengkapan dewan atau AKD. Penetapan ini melalui rapat paripurna.

AKD yang ditetapkan di antaranya badan anggaran, badan musyawarah, badan pembuatan Perda, badan kehormatan dan komisi.

Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifai mengataka, pembentukan AKD merupakan sesuatu yang tak bisa terpisahkan.

"Khususnya bagi anggota dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Rifai, Rabu 25 September 2019.

Dia menjelaskan dengan telah ditetapkannya AKD ini maka sudah ada tugasnya sesuai bidangnya. Karena kalau AKD belum terbentuk sehingga dewan tidak akan bisa bekerja maksimal.

"Tak bisa membahas anggaran, musyawarah dan sebagainya," jelasnya. Politikus Golkar ini mengharapkan, dengan telah terbentuknya AKD ini semua yang sudah ditetapkan bisa berkerja sesuai tupoksinya, karena ini awal masa tugas untuk anggota dewan periode 2019 - 2024.

"Semoga dalam melaksanakan tugas kita selalu diberikan kemudahan dan kelancaran," tandasnya. (M BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru