Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPN Kalteng: Tidak Semua Tanah Diukur Lewat Program PTSL Bisa Diterbitkan Sertifikat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 September 2019 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kalteng, Pelopor menyebut tidak semua tanah yang dilakukan pengukuran lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL bisa diterbitkan sertifikat.

"Semua bidang tanah yang ditargetkan untuk didaftarkan pada 2019 dalam program PTSL sudah terukur semuanya. Namun tidak semuanya yang sudah diukur itu bisa diterbitkan sertifikat," kata Pelopor, Selasa 24 September 2019.

"Kenapa Karena orangnya tidak ada ditempat. Kita tunggu untuk dimasukan surat-suratnya sampai sekarang masih ada yang belum. Jadi kalau sekarang kami belum menerbitkan sertifikat, bukan karena datanya belum ada, kami tidak siap, tapi karena orangnya memang tidak ada di tempat," jelasnya.

Dari data yang mereka kantongi sudah ada 125 ribu bidang tanah yang sudah diukur. Dari jumlah ini hampir 40 persen belum bisa diterbitkan sertifikat karena alasan tersebut.

"Kami mengimbau kepada para pemilik tanah dimana saja, yang memiliki tanah di Kalteng segera kembali. Pasang tanda batasnya, siapkan surat-suratnya kalau perlu titip kepada keluarga dengan surat kuasa sehingga bisa diterbitkan sertifikat," imbuhnya.

"Sayang kita sudah mengukur, tapi ternyata tidak bisa menerbitkan sertifikat karena orangnya tidak ada," ungkapnya.

Pelopor menambahkan masalah ini hampir terjadi merata di semua wilayah. Lebih banyak berada pada perdesaan. Sedangkan di kota, persoalannya lebih banyak pada klaim tanah lebih dari 1 orang.

Namun pihak BPN mempersilahkan untuk menyelesaikan lebih dulu. Begitu selesai baru diterbitkan sertifikat. Jika masalah belum selesai, BPN tidak akan menerbitkannya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru