Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN akan Blokir Sertifikat jika Pemilik Terbukti Membakar Lahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 September 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kalteng akan memblokir sertifikat tanah jika pemiliknya terbukti membakar lahan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor, Selasa 24 September 2019.

"Kami sudah ada kerjasama dengan Polda. Tentu saja pada pemilik tanah yang dalam bidang tanahnya ditemukan titik api kemudian disidik di Polda, maka bidang tanah tersebut sertifikatnya akan kami nyatakan blokir," katanya.

Soal kebakaran hutan dan lahan musim ini, Pelopor menyebut selalu menyampaikan ke pemerintah dalam hal ini langsung ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung.

Menurut Pelopor, jika sudah dilakukan pemblokiran, pemilik tanah tidak bisa lagi melakukan aktifitas seperti pemasangan hak tanggungan, jual beli dan lain sebagainya.

Proses pemblokiran berlangsung sampai pihak Polda ada menyatakan bahwa bidang tanah sudah dalam kondisi sudah selesai masalahnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesadaran kepada pemilik tanah agar bertanggung jawab terhadap tanah miliknya.

"Oleh sebab itu kami mengimbau manfaatkan tanahnya, jaga dan perlakukan secara berkelanjutan," katanya.

"Yang paling penting bagi saya imbauan. Karena unit saya tidak ada penyidik untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, tapi menindaklanjuti hasil lidik dan sidik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru