Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Korupsi Pejabat Appraisal Rampung, Jaksa Tinggal Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 25 September 2019 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara dugaan korupsi Basuki Purwadono rampung setelah berkas tahap II selesai dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap oleh penyidik atau P21. Kini Basuki statusnya tahanan penuntut umum.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor saja," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Khusus Agung Indra Yudatama, Rabu 25 September 2019.

Basuki adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Basuki merupakan pejabat Appraisal pada kantor Toto Suharto. Sejauh ini dalam kasus tanah tersebut hanya Basuki sebagai tersangka.

Basuki kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit jika perkaranya mulai berproses ke pengadilan penahanannya akan dipindahkan ke rumah tahanan Palangkaraya.

Dalam kasus ini ada 5 jaksa penuntut yang ditunjuk yakni Trio Andi Wijaya, Sunardi Ependi, Pintar Simbolon, Dewi Khartika dan Didiek Prasetyo Utomo. (NACO/B-6)

Berita Terbaru