Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis dan Suami Diancam 7 Tahun Penjara Karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 25 September 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NDP alias Nel (26) residivis kambuhan bersama suaminya MJ alias Jun (28) terancam hukuman  masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara karena terlibat kasus sabu.

Keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu keduanya minta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Mohon diringankan, Yang Mulia. Kami punya tanggungan keluarga, ada dua anak yang masih kecil," kata Jun, Rabu, 24 September 2019.

Begitu juga dengan Nel, perempuan yang dulunya masuk penjara atas kasus zenith ini kembali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Nel dan suaminya itu diamankan pada Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan enam paket sabu siap edar serta barang bukti berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, potongan sedotan, korek api gas, dompet kecil, gunting, kotak rokok dan korek api gas, ponsel dan uang Rp 800 ribu.

Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermuayawarah terlebih dahulu. "Jangan nanti diulangi lagi, kasihan anak jadi korban. Kami bermusyawarah dulu," tandas hakim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru